Kuasa Hukum Saipul Jamil Halim Darmawan menyatakan berkas pemeriksaan kliennya telah rampun dan bakal dinaikkan ke tahap II (dua).
"Bang Ipul telah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan. Selanjutnya kita lihat pelimpahan ke persidangan. Hanya itu saja," kata Halim Darmawan seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).
Dikesempatan yang sama, Saipul mengaku sudah siap duduk di kursi terdakwa lagi. Menurut pria yang disapa Bang Ipul, dirinya bakal bersikap kooperatif dalam menuntaskan kasus dugaan suap yang telah menyeret kakak dan pengacaranya.
"Insya Allah saya siap di sidang," kata Saipul Jamil.
Kasus yang menyeret Saipul Jamil sebagai tersangka ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan Tim Satgas KPK di Sunter, Jakut, pada Juni 2016.
Dalam OTT itu KPK mencokok, Panitera PN Jakut Rohadi dan pengacara Bang Ipul, Berthanatalia Ruruk Kariman. Di hari yang sama, tim Satgas KPK kemudian mencokok kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, di rumah di kawasan Tanjung Priok, Jakut. Kemudian ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji di Bandara Soekarno Hatta.
Bertha, Kasman dan Samsul telah divonis masing-masing 2,5 tahun, 3,5 tahun dan 2 tahun. Ketiganya terbukti menyuap Rohadi untuk menunjuk majelis hakim yang menangani perkara pelecehan anak dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil serta mempengaruhi putusan hakim dalam perkara Saipul Jamil.
Sementara Rohadi divonis 7 tahun penjara. Dalam pengembangan kasus, KPK kembali menetapkan Rohadi sebagai tersangka dalam kasus penerima grativikasi dan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[san]
BERITA TERKAIT: