Kepastian ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, Rabu (5/4).
Kata Setia, berkas perkara Buni Yani telah lengkap atau P-21. Sehingga pihaknya hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
"Iya, berkasnya sudah lengkap," ujar Setia.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka atas postingan status
Facebook-nya yang diduga berisi hasutan kebencian. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: