Begitu kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Profesor Juanda dalam wawancara dengan salah satu televisi swasta, Rabu (5/4).
Menurutnya, MA tidak seharusnya melantik pimpinan lembaga yang terpilih karena melanggar aturannya sendiri.
"Seharusnya MA tidak melantik ketika putusan DPD itu bertentangan dengan putusannya sendiri. (Pemilihan pimpinan DPD) ini tidak menghargai putusan MA," ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada para anggota DPD yang kontra untuk segera mengajukan keberatan ke Ketua MA Hatta Ali. Pengajuan keberatan ini akan sama halnya dengan Peninjauan Kembali (PK) atas apa yang terjadi di pimpinan DPD RI.
"Atau bisa pakai mekanisme lapor ke presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin memimpin upacara Pengucapan Sumpah dan Janji terhadap Pimpinan DPD terpilih (dari kiri) Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Ketua DPD Oesman Sapta dan Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4). Oso dan kedua wakilnya terpilih menjadi pimpinan DPD secara aklamasi pada sidang paripurna, Selasa (4/4) dinihari.
Sementara MA telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib. Tatib yang diminta dicabut ini merupakan dasar dari DPD untuk menggelar rapat paripurna pemilihan pimpinan yang akhirnya memenangkan Oso Cs.
[ian]
BERITA TERKAIT: