Wajar Publik Berasumsi Ganggu Ahok Sama Dengan Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 02 April 2017, 20:16 WIB
Wajar Publik Berasumsi Ganggu Ahok Sama Dengan Makar
Ahok/Net
rmol news logo Pihak kepolisian diminta untuk menjelaskan ke publik alasan terkait penetapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) sekaligus penanggung jawab Aksi 313, Muhammad Al Khaththath sebagi tersangka dugaan pemufakatan makar.

Hal itu sebagaimana diungkapkan anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsy, melalui pesan elektroniknya, Minggu (2/4).

"Karena masyarakat selama ini melihat ada something dengan penegakan hukum kita," kata politisi PKS itu.

Menurutnya, wajar jika publik menyimpan sederet pertanyaan itu kepada Polri. Pasalnya, setiap muncul aksi untuk menegakkan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), selalu ada penangkapan dengan pasal makar.

"Bukankah makar itu tindakan penggulingan pemerintahan yang sah dengan cara inkonstitusional. Lantas apa hubungannya dengan aksi penegakan hukum terhadap Ahok," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.

Maka itu, ia menilai wajar jika kemudian publik berasumsi, bahwa mengganggu Ahok sama saja dengan makar atau mengganggu penguasa.

"Makanya ini harus dijelaskan dengan baik oleh para penyidik yang menangani perkara ini," pungkasnya.

Al Khaththath ditangkap pada Jumat (31/3) pukul 02.00 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat. Penanggung jawab Aksi 313 itu ditangkap hanya berselang beberapa jam dari digelarnya Aksi 313. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA