PPP: Agama Dan Politik Ada Dalam Kesepakatan Bernegara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 28 Maret 2017, 09:46 WIB
PPP: Agama Dan Politik Ada Dalam Kesepakatan Bernegara
Arsul Sani/Net
rmol news logo Para pendiri bangsa telah memiliki kesepakatan tersendiri terkait dengan politik dan agama saat mendirikan negara ini.

Para founding fathers berpegangan pada ajaran Imam Ghazali yang menyebutkan bahwa agama dan kekuasaan atau politik itu bagaikan dua orang yang merupakan saudara kembar. Agama merupakan pondasi bagi kekuasaan dan kekuasaan adalah penjaga bagi agama.

Begitu kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar urusan politik dan agama tidak dicampuradukkan.

"Kata Imam Ghazali, segala sesuatu yang dibangun tanpa pondasi akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak ada penjaganya akan mudah lenyap," lanjutnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (28/3).

Niat bernegara yang tidak memisahkan agama itu kemudian tertuang dalam Pasal 29 (1) UUD NRI Tahun 1945. Dimana dalam pasal itu, para pendiri bangsa dengan tegas menyatakan bahwa “Negara Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”

Tidak hanya itu, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 juga mencantumkan pengakuan adanya niat menyatukan negara dan agama.

"Malah pembukaan itu juga tegas menyatakan bahwa '…dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa…'," lanjutnya.

Untuk itu ia berharap seluruh elemen bangsa mengingat kembali kesepakatan-kesepakatan bernegara yang diletakkan oleh para pendiri NKRI.

"Termasuk kesepakatan bahwa soal agama dan kekuasaan negara tidaklah untuk secara mutlak dipisahkan," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA