Vonis Ahok Diputus Sebelum Puasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 22 Maret 2017, 02:18 WIB
Vonis Ahok Diputus Sebelum Puasa
Ahok/Net
rmol news logo Tim penasehat terdakwa kasus penodaaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyusun simulasi jadwal sidang tersebut.

Dalam simulasi itu, vonis Ahok akan dijatuhkan pada persidangan ke-22 di tanggal 9 Mei. Penetapan target tersebut dilakukan supaya proses persidangan tidak melebihi lima bulan. Sehingga, perkara Ahok tuntas sebelum Ramadan yang jatuh pada 27 Mei 2017.

"Sidang ke-22 pada 9 Mei 2017 beragenda pembacaan putusan," ujar kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, membacakan simulasi kepada majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto di lokasi persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Selain itu, tim penasihat hukum juga telah menyusun simulasi enam persidangan selanjutnya hingga sidang ke-21 pada Selasa, 2 Mei 2017.

Rinciannya, dalam sidang ke-16 pada Rabu, 29 Maret 2017, sebanyak enam saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum direncanakan diperiksa.

Dalam sidang ke-17 pada Selasa, 4 April 2017, Ahok sendiri direncanakan diperiksa bersama barang bukti.

Dalam sidang ke-18 pada Selasa, 11 April 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan menyampaikan tuntutan.

Sidang ke-19 pada Senin, 17 April 2017 direncanakan beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Pada Selasa, 25 April 2017 yang merupakan sidang ke-20, JPU direncanakan membacakan replik.

Sementara pada sidang ke-21 pada Selasa, 2 Mei 2017, Ahok dan tim penasihat hukum direncanakan membacakan duplik.

Hakim Dwiarso menyampaikan persetujuannya atas simulasi. Ia berpesan supaya JPU mulai melakukan penyusunan tuntutan supaya siap dibacakan pada sidang ke-18.

"JPU cicil dari sekarang tuntutannya. Supaya tidak ada alasan menunggu lagi," ujar Dwiarso seperti diberitakan RMOLJakarta. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA