Dalam simulasi itu, vonis Ahok akan dijatuhkan pada persidangan ke-22 di tanggal 9 Mei. Penetapan target tersebut dilakukan supaya proses persidangan tidak melebihi lima bulan. Sehingga, perkara Ahok tuntas sebelum Ramadan yang jatuh pada 27 Mei 2017.
"Sidang ke-22 pada 9 Mei 2017 beragenda pembacaan putusan," ujar kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, membacakan simulasi kepada majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto di lokasi persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Selain itu, tim penasihat hukum juga telah menyusun simulasi enam persidangan selanjutnya hingga sidang ke-21 pada Selasa, 2 Mei 2017.
Rinciannya, dalam sidang ke-16 pada Rabu, 29 Maret 2017, sebanyak enam saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum direncanakan diperiksa.
Dalam sidang ke-17 pada Selasa, 4 April 2017, Ahok sendiri direncanakan diperiksa bersama barang bukti.
Dalam sidang ke-18 pada Selasa, 11 April 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan menyampaikan tuntutan.
Sidang ke-19 pada Senin, 17 April 2017 direncanakan beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Pada Selasa, 25 April 2017 yang merupakan sidang ke-20, JPU direncanakan membacakan replik.
Sementara pada sidang ke-21 pada Selasa, 2 Mei 2017, Ahok dan tim penasihat hukum direncanakan membacakan duplik.
Hakim Dwiarso menyampaikan persetujuannya atas simulasi. Ia berpesan supaya JPU mulai melakukan penyusunan tuntutan supaya siap dibacakan pada sidang ke-18.
"JPU cicil dari sekarang tuntutannya. Supaya tidak ada alasan menunggu lagi," ujar Dwiarso seperti diberitakan
RMOLJakarta. [ian]
BERITA TERKAIT: