"Seharusnya difokuskan dulu siapa pelaku utamanya. Jangan disebutkan dahulu nama-nama lain. Penyebutan tersebut akan membuat publik berpikir bahwa mereka bersalah. Padahal belum tentu juga mereka bisa diproses hukum." ujar anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, dalam diskusi "Perang Politik E-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).
Kader PDI Perjuangan ini mengatakan, penegakan hukum di Indonesia mengenal prinsip praduga tak bersalah. Seharusnya, KPK tidak terburu-buru mengeluarkan deretan nama politikus atau partai politik dalam dakwaan di persidangan. Apalagi, KPK belum punya bukti kokoh bahwa orang-orang yang namanya disebut itu memang bersalah dalam kasus korupsi.
Masinton menyindir beberapa pihak yang selalu membela KPK dalam penanganan korupsi. Mereka menyerukan anti kriminalisasi terhadap KPK. Sayangnya, mereka tidak peduli jika KPK sedang melakukan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
"Jangan sampai KPK mengkriminalisasi dengan opini-opini hukum yang masih membingungkan seperti penyebutan nama-nama besar tersebut." lanjutnya.
Masinton berharap KPK bekerja cermat, objektif, adil dan profesional dalam menangani kasus E-KTP agar kasus ini tidak berlarut-larut.
[ald]
BERITA TERKAIT: