Ini Kronologi Hajatan Maut di Purwakarta

Pelaku Sempat Kabur dari Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 08 April 2026, 05:18 WIB
Ini Kronologi Hajatan Maut di Purwakarta
Terduga pelaku utama penganiayaan di pesta hajatan maut di Kampung Cikumpay PTPN, Purwakarta, berinisial YI. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Polres Purwakarta mengungkap kronologi lengkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang (57), penyelenggara hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Fakta terbaru menunjukkan korban awalnya tidak terlibat konflik dan justru menjadi korban saat berusaha melerai keributan di acara pernikahan anaknya.

Kapolres Purwakarta I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu 4 April 2026, bermula ketika sekelompok pria datang dalam kondisi mabuk dan membuat keributan di lokasi hajatan.

Kelompok tersebut dipimpin tersangka YI (36) yang diduga meminta uang kepada pihak keluarga untuk membeli minuman keras tambahan.

“Pelaku ini meminta uang Rp 500 ribu (kepada keluarga korban),” kata Kapolres, dikutip dari RMOLJabar, Rabu 8 April 2026.

Keributan dipicu setelah para pelaku hanya diberi Rp100.000 dari permintaan awal Rp500.000. Merasa tidak puas, mereka membuat kekacauan di tengah acara pesta pernikahan.

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, Dadang mendatangi lokasi keributan dengan tujuan melerai agar acara tetap berjalan aman. Namun niat baik tersebut justru memicu amarah pelaku utama.

Korban kemudian dikejar hingga ke teras rumahnya dan dikeroyok menggunakan potongan bambu sepanjang sekitar 35 sentimeter. Aksi penganiayaan itu terjadi di hadapan keluarga korban, termasuk anaknya yang saat itu masih berada di pelaminan mengenakan busana pengantin.

Akibat luka berat di bagian kepala, Dadang meninggal dunia.

Usai kejadian, YI bersama rekannya berinisial K (35) melarikan diri. Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat langsung melakukan pengejaran intensif sejak Minggu (5/4/2026).

Polisi sempat menyisir area perkebunan hingga kawasan hutan di Kampung Cisaat, termasuk memeriksa sejumlah saung yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku, namun belum membuahkan hasil.

Titik terang muncul pada Senin 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri menuju Cianjur melalui jalur alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Petugas akhirnya berhasil mencegat kendaraan pelaku di Jalan Alternatif Sagalaherang–Subang. Saat proses penangkapan, tersangka mencoba melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas.

“Tadi siang pada Senin, berhasil kami amankan pelaku utama. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak kaki) karena tersangka mencoba melawan saat diamankan,” ujar Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa potongan bambu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian pelaku, serta botol sisa minuman keras.

Saat ini, tersangka YI telah ditahan dan dijerat Pasal 46 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus pengeroyokan yang mengguncang warga Purwakarta tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA