Atas alasan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melarang pemasangan APK, baik di ruang publik maupun privat. Bahkan APK juga dilarang dipasang di posko tim sukses dan relawan.
"Kan sudah ditegaskan bahwa ruang privat pun tidak boleh ada, kantor-kantor relawan pun tidak boleh ada, karena tidak ada alat peraga kata KPU," ujar Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).
Dijelaskan Mimah, jika pengawas pemilu di lapangan menemukan APK pasangan calon yang dipasang, maka pengawas pemilu berhak meminta timses maupun relawan untuk menurunkan APK tersebut.
Selama ini ada timses atau relawan yang mau mencopotnya langsung, ada pula yang enggan mencopot dan malah berdebat dengan pengawas pemilu.
"Yang paling banyak (ditemukan) itu model-model spanduk," kata dia.
Apabila imbauan persuasif pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti oleh timses atau relawan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjutinya.
"Nanti kalau memang tidak diindahkan, ya kami rekomendasikan ke KPU biar KPU yang tegur. Kan pencegahannya sudah, ya sekarang tinggal penindakan," pungkasnya seperti diberitakan
RMOLJakarta.
Peniadaan pemasangan APK dilakukan karena KPU menilai APK tidak sesuai dengan konsep kampanye penajaman visi dan misi pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Selain APK, KPU DKI Jakarta juga meniadakan metode kampanye rapat umum yang melibatkan massa dan bersifat satu arah.
[ian]
BERITA TERKAIT: