Dari 159 pengaduan, terdapat enam jenis tahapan yang diadukan. Antara lain 60 perkara atau 37,74 persen berkaitan dengan persyaratan calon, sengketa administrasi 27 perkara (16,98 persen), kampanye 13 perkara (8,18 persen), DPT tujuh perkara (4,40 persen), persoalan pungut hitung 22 perkara (13,84 persen), rekapitulasi suara atau PSU dua perkara (1,26 persen) dan lain-lain 28 perkara (17,615 persen).
"Total penyelenggara pemilu yang diadukan 764 orang," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam keterangan pers, Senin (13/3).
Sebanyak 22 pengaduan berkaitan dengan dengan pelaksanaan tahapan pungut hitung suara. Provinsi Aceh menempati urutan pertama dengan sebanyak enam perkara. Daerah-daerah lain yakni Kabupaten Aceh Timur (tiga perkara), Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Utara. Untuk Provinsi Riau, Papua, Maluku masing-masing sebanyak dua pengaduan. Sementara Provinsi Jawa Tengah, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan DI Yogyakarta masing-masing satu perkara.
Adapun, jumlah pengaduan selama tahun 2017 ada 85 perkara terkait Pilkada Serentak 2017. Pengaduan tidak sepenuhnya masuk kategori sidang. Berdasarkan hasil verifikasi baik formal maupun materil, ada sebanyak 21 perkara yang dinyatakan laik sidang dan sebanyak 53 perkara didismis karena tidak ada kaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu.
"Sedangkan pengaduan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 11 perkara," papa Jimly.
Dia menambahkan, per 10 Maret ada penambahan pengaduan yang masuk sebanyak empat perkara.
"Jadi total jumlah pengaduan selama tahun 2017 sebanyak 163 perkara. Perkara-perkara yang masuk (lolos verifikasi formil dan materil) ada yang sudah disidangkan dan ada yang akan segera disidangkan," jelasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: