Indonesia Raya Incorporated Solusi Tepat Untuk Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 13 Maret 2017, 15:25 WIB
Indonesia Raya Incorporated Solusi Tepat Untuk Freeport
Prof Mudrajad Kuncoro Ph D
rmol news logo Masa depan PT Freeport Indonesia akan lebih tepat dan sempurna jika diletakkan dalam mekanisme Indonesia Raya Incorporated (IRI), alias dilihat dari kacamata NKRI dan pelaksanaan amanat pasal 33 UUD 1945.

"Dengan cara ini politisasi ataupun kolonialisasi baru atas Freeport di masa depan oleh pihak asing tidak boleh terjadi lagi. Bahkan, melalui IRI ini, Freeport akan diawasi bersama seluruh rakyat Indonesia untuk tidak diselewengkan oleh pihak ketiga," ujar Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Mudrajad Kuncoro Ph D, lewat keterangan pers tertulis, Senin (13/3).

Mudrajad adalah salah satu akademisi dari 14 perguruan tinggi Indonesia yang terlibat dalam pematangan konsep IRI. Konsep  ini diusulkan oleh Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) dan sudah berada di tangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk dibawa ke Presiden.
 
"Berakhirnya masa kontrak Freeport harus dilihat dari berbagai sudut, dan tidak hanya soal business to business. Pada masa mendatang, Indonesia tidak boleh terjebak lagi  persoalan berapa dolar yang akan diterima. Yang perlu ditekankan adalah, semua bentuk usaha asing yang ada di Indonesia harus tetap terkendalikan dan terkontrol oleh negara. Konsep IRI ini sebaiknya mulai digunakan untuk kontrak-kotrak yang sudah habis,” tegas Mudrajad, yang juga calon kuat Rektor UGM.
 
Menurutnya, keberadaan Freeport di Papua selama ini menjelaskan bahwa kedaulatan RI tidak maksimal atas wilayahnya sendiri. Secara de facto, ada daerah yang tidak dapat disentuh sama sekali, walaupun usaha tersebut berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia. Karena itu, Mudrajad menegaskan bahwa sistem ekonomi model IRI perlu masuk ke Freeport.
 
“IRI mensyaratkan bahwa pengelolaan sumberdaya alam harus melibatkan BUMD (Pemerintah Daerah) seluruh Indonesia. Ini sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945," ujarnya.
 
Jika Freeport dimiliki juga oleh BUMD (Pemerintah Daerah) seluruh Indonesia, masih menurut Mudrajad, ancaman terhadap keberadaan Freeport dalam kedaulatan NKRI akan juga dirasakan sebagai ancaman terhadap kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang terwakili oleh pemerintah daerah masing-masing. Konsep IRI tidak hanya berlaku bagi masa depan Freeport, tetapi bagi sumberdaya alam atau sumber ekonomi Indonesia lainnya.
 
Dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sumber ekonomi lain yang menguasai hajat hidup orang banyak, Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa dari wartawan, oleh wartawan dan untuk Indonesia),  yang diketuai AM Putut Prabantoro, menggagas konsep IRI. Itu merupakan pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan pada Wawasan Nusantara. Kehadiran Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, sebagai ketua umum menegaskan bahwa Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) berada di belakang IRI dan mendukungnya untuk dapat diimplementasikan.
 
IRI merupakan sistem ekonomi yang "mengawinkan" antara BUMN dan BUMD (Pemda Provinsi dan  Kabupaten ) di sebuah sumber ekonomi dengan melibatkan penyertaan modal dari BUMD (Pemda baik Provinsi ataupun Kabupaten / Kota) seluruh Indonesia. Untuk menegaskan dikuasai negara, masing-masing pemerintah (Pusat atau Daerah) harus menguasai minimal 51 persen saham di badan usahanya.
 
Konsep IRI dimatangkan oleh para Profesor dan doktor dari 14 Perguruan Tinggi yang terdiri dari Prof Dr Prof Mudrajad Kuncoro PhD (Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta), Dr Y Sri Susilo MSi (Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Sari Wahyuni MSc PhD (Universitas Indonesia Jakarta), Dr D Wahyu Aryani MT (Universitas Maranatha Bandung), Prof Dr Djoko Mursinto MEc (Universitas Airlangga Surabaya), Prof Dr Tulus Tambunan (Universitas Tri Sakti Jakarta), Winata Wira SE MEc (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepri), Dr Agus Trihatmoko (Universitas Surakarta), Prof. Dr. Werry Darta Taifur, SE (Universitas Andalas, Padang), Ir Darsono MS (Universitas Sebelas Maret, Surakarta) dan Dr Syamsudin (Universitas Muhammadiyah Surakarta).
 
Pada tanggal 1 Maret 2017, dalam pertemuan dengan Tim IRI, Wantimpres menilai konsep IRI merupakan ide yang bisa diimplementasikan dan sejalan dengan fokus perhatian Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, Wantimpres akan segera menyampaikan konsep IRI itu kepada Presiden Jokowi. [ald]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA