Dua TPS yang akan dilakukan PSU yaitu TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan, dan TPS 01 Utan Panjang, Jakarta Pusat.
Surat pemberitahuan PSU yang dikeluarkan KPU DKI menyebut bahwa penyelenggaraan PSU di Utan Panjang dan Kalibata digelar pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. PSU dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Jakarta Pusat Nomor 011/BA/II/2017.
KPU DKI akan memberi tanda stempel pada surat suara dan formulir
yang akan digunakan dalam PSU. Untuk membedakan dengan surat suara pada pemungutan sebelumnya.
Petugas
KPPS juga telah menginformasikan para pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPPh dan DPTb dengan menyebarkan ulang
formulir C6 sebagai undangan untuk memberikan hak suara.
PSU sendiri dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu DKI atas temuan pelanggaran di beberapa TPS saat pemungutan suara 15 Februari lalu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menjelaskan, terdapat temuan adanya lima orang yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk menggunakan hak pilih.
"Dua orang di TPS Kalibata dan dua orang di Utan Panjang, dan satu orang lagi di Jakarta Timur. Dia menggunakan C6 yang bukan miliknya," kata Mimah usai menghadiri diskusi di Resto Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta (Sabtu, 18/2).
[wah]
BERITA TERKAIT: