
. Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pilkada Serentak 2017 yang dimuat dalam laman
kpu.go.id merupakan data sementara untuk pembanding.
Hasil resmi pilkada di 101 daerah tetap menggunakan rekapitulasi manual dan berjenjang sesuai amanah UU.
"Publik harus mengetahui hasil pilkada ini. Situng ini juga sebagai alat kontrol bagi penyelenggara pemilu dan masyarakat, supaya tidak terjadi kecurangan rekapitulasi di tingkat PPK, kabupaten/kota, dan provinsi," kata Anggota KPU RI Arief Budiman seperti dilansir dari laman KPU, Kamis (16/2).
Sementara itu, anggota KPU lainnya Hasyim Asy’ari mengungkapkan aturan di Indonesia memperbolehkan partisipasi lembaga survei untuk melakukan
exit pool dan
quick count.
Tetapi hasilnya pasti berbeda dengan KPU, karena mereka hanya menggunakan sampel beberapa tempat, sedangkan Situng KPU menggunakan hasil di semua TPS.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: