Ini mengingat, Rais A'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu hadir ke pengadilan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum agama, bukan sebagai terdakwa.
Begitu tegas Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH. Maman Imanulhaq dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Rabu (1/2).
"Keterangan yang diberikan oleh KH. Ma’ruf Amin, berdasarkan pengamatan kami, sudah sesuai dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai ahli agama Islam," ujarnya.
Atas alasan itu, politisi PKB tersebut menyayangkan sikap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim pengacara yang menempatkan Ma'ruf amin seolah-olah sebagai terdakwa saat memberikan kesaksiannya.
"Dengan alih-alih menolak keterangan Kyai Ma’ruf Amin sebagai ahli, mereka justru memelintir situasi dan seolah-olah menempatkan Kyai Ma’ruf sebagai terdakwa," jabar sambung anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Menurutnya, cecaran-cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kyai Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang mempertontonkan argumentum ad hominem atau menyerang pribadi Kyai Ma’ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau.
"Padahal ada tata cara menyampaikan keberatan, yaitu di kesimpulan atau pledoi," ujarnya.
Kepada masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, Maman mengimbau untuk bisa menghormati dan belajar dari KH. Maruf Amin, yang telah memberi contoh cara menghormati hukum, bertanggung jawab, dan berani datang sendiri tanpa pengawalan dan pengerahan masa.
"Dan sebagai warga Nahdliyin, kita mempunyai kewajiban menjaga marwah ulama dan para tokoh bangsa yang akhir-akhir ini menjadi sasaran hinaan dan kebencian dari pihak yang rabun sejarah," pungkas Maman.
[ian]
BERITA TERKAIT: