MUI: Larangan Israel atas Bantuan Gaza Biadab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 04 Januari 2026, 15:16 WIB
MUI: Larangan Israel atas Bantuan Gaza Biadab
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
rmol news logo Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengecam keras keputusan Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk dokter dan tenaga medis, beroperasi di Gaza. 

Menurut Sudarnoto, pelarangan terhadap pekerja kemanusiaan menunjukkan pengabaian total terhadap nilai kemanusiaan. Ia menilai Israel secara sadar menjadikan penderitaan warga sipil sebagai bagian dari kebijakan politik dan militernya. 

“Larangan zionis israel terhadap organisasi kemanusiaan di Gaza adalah kebiadaban,” tegasnya.

Ia juga menolak alasan keamanan yang kerap disampaikan Israel. Sudarnoto menyebut dalih tersebut tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum. 

“Fakta di lapangan menunjukkan alasan keamanan digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis, termasuk penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan tenaga medis, serta pemutusan akses makanan dan obat-obatan bagi warga sipil,” katanya.

Sudarnoto menegaskan bahwa tenaga medis dan organisasi kemanusiaan wajib dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa. Untuk itu, tindakan menghalangi atau mengusir mereka dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang. 

"Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida," ungkapnya.

Lebih lanjut, MUI mendesak PBB untuk bertindak tegas dan memastikan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza tanpa syarat. Ia juga mendorong pemerintah Indonesia agar terus memainkan peran diplomatik yang kuat untuk menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan.

“Membela rakyat Palestina adalah panggilan moral universal dan amanat konstitusi Indonesia,” tandas Sudarnoto.

Israel berencana melarang puluhan organisasi bantuan internasional beroperasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat mulai 1 Januari 2026, dengan alasan organisasi-organisasi tersebut tidak mematuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan Israel. 

Sekjen PBB Antonio Guterres mengecam keputusan tersebut. Disusul Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turkiye, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir yang juga menuntut agar Israel memastikan PBB dan LSM internasional dapat tetap beroperasi di Gaza dan Tepi Barat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA