Hal ini disampaikan Yaqut saat berbincang dengan host Ahmad Rozali dalam podcast Ruang Publik, dikutip Jumat 16 Januari 2026.
"Sebagai manusia biasa, saya kaget ketika mendapat surat dari KPK yang diantarkan dua penyidik yang menetapkan saya sebagai tersangka," kata Yaqut.
Menurut Yaqut, hal yang sama juga dirasakan istri dan empat anak perempuannya.
"Tentu saya syok. Saya kaget. api saya harus kuasai perasaan saya," kata mantan Wakil Bupati Rembang ini.
Yaqut menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan konsekuensi atas kebijakan yang sudah saya ambil terkait pelaksanaan ibadah haji.
"Saya harus tenang menghadapinya," pungkas Yaqut.
Kasus tersebut bermula dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi pada 2023?"2024.
Seharusnya negara memperoleh peluang untuk mengurangi beban antrean panjang haji reguler yang mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Namun, keputusan membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus akhirnya memantik persoalan hukum.
Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur secara tegas proporsi kuota. Pasal 64 ayat (2) menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
BERITA TERKAIT: