Dia mengatakan penerbitan SK Rehabilitasi Presiden tidak lepas dari peran Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Pak Dasco yang memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Bapak Presiden," kata Abdul di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Abdul menceritakan dalam kasus ini, dirinya dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan bui.
Sementara Rasnal, guru SMAN 1 Luwu Utara yang juga terlibat dalam kasus ini disanksi satu tahun dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Sebulan Rasnal menjalani hukuman, Abdul selanjutnya dieksekusi ke balik jeruji, tepatnya pada 29 Oktober 2024. Rasnal bahkan sempat menjalani masa hukuman hampir tujuh bulan dan dibebaskan usai membayar denda.
"Nah, pada saat itu sudah kencang isu PTDH. Pada tanggal 21 Agustus, keluar SK pemerintahnya Pak Rasnal," katanya.
"Jadi saya belum. Tapi celakanya Pak Rasnal itu sebelum ada PTDH memang sudah satu tahun, satu bulan tidak terima gaji," timpalnya.
Atas ketidakadilan itu, PGRI akhirnya membuat keputusan untuk melakukan aksi solidaritas. Sekitar 3.000 lebih anggota PGRI ikut dalam aksi solidaritas tersebut.
"Lalu memang bermacam-macam isu di situ yang narasi yang dibikin. Nah, ini menjadi apa namanya isu nasional," ucapnya.
Ramai disorot publik, Dasco pun mengambil sikap dengan menjembatani pertemuan Abdul dan Rasnal dengan Presiden Prabowo. Abdul mengapresiasi tinggi peran Dasco.
Bagi dia, Dasco memiliki peran penting dalam menyelesaikan kasus tersebut, termasuk terbitnya SK Rehabilitasi Presiden.
"Bapak Sufmi Dasco mengambil peran yang luar biasa, yang tidak kalah pentingnya dengan peran yang diambil oleh Bapak Prabowo," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: