Usulan Presidential Threshold Menggoda Pertanyaan "Siapa Capres Tunggalnya?"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 20 Januari 2017, 11:51 WIB
Usulan <i>Presidential Threshold</i> Menggoda Pertanyaan "Siapa Capres Tunggalnya?"
Margarito Kamis/Net
rmol news logo Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengingatkan agar Pemerintah dan DPR tidak memberlakukan ambang batas pilpres alias presidential threshold dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu, yang saat ini dibahas.

Menurutnya, bicara demokrasi yang mengatur pemilihan presiden, itu termaktub dalam UUD 1945, bahwa parpol dan gabungan parpol bisa mengajukan capres-cawapres.

Apalagi itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 tantang pemilu serentak, pilpres dan pileg.

Diketahui, dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diserahkan ke DPR, Pemerintah mengusulkan agar pasangan capres-cawapres dicalonkan parpol atau gabungan parpol minimal memiliki 20 persen kursi di DPR, atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

"Saya bukan orang politik, tapi hampir bisa dipastikan, (usulan) ini menggodakan agar orang mengatakan dan mengajukan pertanyaaan, 'siapa yang dijagoin jadi calon tunggal?'," kata Margarito kepada redaksi, Jumat (20/1).

Menurutnya, terlalu susah bagi orang untuk tidak berpikir bahwa usulan presidential threshold itu adalah sekema atau impian untuk wujudkan pasangan capres-cawapres di Pemulu 2017.

"Ini gagasan berbahaya, itu sebab UUD tidak memungkinkan calon tunggal," tukas Margarito.

Ia pun yakin, kalau usulan itu tetap dipaksakan, dan termuat dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, MK pasti akan membatalkannya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA