Menurutnya, bicara demokrasi yang mengatur pemilihan presiden, itu termaktub dalam UUD 1945, bahwa parpol dan gabungan parpol bisa mengajukan capres-cawapres.
Apalagi itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 tantang pemilu serentak, pilpres dan pileg.
Diketahui, dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang diserahkan ke DPR, Pemerintah mengusulkan agar pasangan capres-cawapres dicalonkan parpol atau gabungan parpol minimal memiliki 20 persen kursi di DPR, atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
"Saya bukan orang politik, tapi hampir bisa dipastikan, (usulan) ini menggodakan agar orang mengatakan dan mengajukan pertanyaaan, 'siapa yang dijagoin jadi calon tunggal?'," kata Margarito kepada redaksi, Jumat (20/1).
Menurutnya, terlalu susah bagi orang untuk tidak berpikir bahwa usulan
presidential threshold itu adalah sekema atau impian untuk wujudkan pasangan capres-cawapres di Pemulu 2017.
"Ini gagasan berbahaya, itu sebab UUD tidak memungkinkan calon tunggal," tukas Margarito.
Ia pun yakin, kalau usulan itu tetap dipaksakan, dan termuat dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, MK pasti akan membatalkannya.
[rus]
BERITA TERKAIT: