Mendagri Turun Tangan Atasi Polemik Inalum Dengan Pemprov Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 18 Januari 2017, 18:41 WIB
Mendagri Turun Tangan Atasi Polemik Inalum Dengan Pemprov Sumut
Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku akan mendalami polemik pajak air permukaan antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

"Ya, kita akan bantu menyelesaikan soal kasus Inalum dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini, seoptimal mungkin," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/1).

Seiring dengan pendalaman tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Kita tidak akan menunda-nunda. Setelah ini rampung, maka akan kita tindaklanjuti dan menentukan langkah," tegas Tjahjo.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Riza Suarga menegaskan bahwa prinsip pajak adalah adil, tidak boleh dikenakan berganda, dan tidak boleh memberatkan.

Dalam kasus PAP PT. Inalum dengan Pemrov Sumut, menurutnya, sudah terjadi pelanggaran ya sudah tentu melanggar prinsip keadilan dalam pengenaan pajak.

"Sebab PT. Inalum dikenakan pajak dengan standar pembayaran dengan meter kubik, sedangkan BUMN lain seperti PLN dan Pertamina dengan sistem Kwh. Nah, ini yang jelas sudah tidak adil," ujarnya.

Riza berharap, Mendagri segera membatalkan Perda atau Pergub yang menghambat investasi maupun daya saing. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, harus bisa menjadi mediator dalam kasus ini dan bisa mengambil langkah tegas.

"Sehingga persoalan ini tidak berkepanjangan dan makan banyak waktu, apalagi PT. Inalum milik Indonesia, Pemprov harus apresiasi apa yang sudah menjadi kebanggaan kita bersama," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA