Sidak TKA Jangan Hanya Sekedar Padamkan Lilin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 30 Desember 2016, 09:57 WIB
Sidak TKA Jangan Hanya Sekedar Padamkan Lilin
Hanif Dhakiri/Net
rmol news logo . Kalangan DPR mengapresiasi inspeksi mendadak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri saat ke PT Huaxing, Jalan Narogong Kilometer 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/12). Menaker pada sidak tersebut menemukan pelanggaran dalam mempekerjakan beberapa tenaga kerja asing (TKA).

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan hasil sidak itu membuktikan bahwa memang ada masalah TKA di Indonesia. Masalah tersebut tidak hanya terkait izin masuk, tetapi termasuk penyalahgunaan dokumen.

"Jadi tidak perlu disangkal lagi. Yang penting mencari solusi dan jalan keluar," tegas Saleh, Jumat (30/12).

Menurut politisi PAN ini, sidak seperti itu sangat penting dilakukan. Tidak hanya pada saat isunya mencuat, tetapi harus dilakukan secara reguler dan berkala. Tambah Saleh, sparat Penyidik PNS perlu melakukan koordinasi agar sidak seperti ini dapat berjalan lebih efektif.

"Mudah-mudahan sidak yang dilakukan ini bukan hanya sekedar memadamkan lilin. Tetapi sudah menjadi program besar Kemenaker. Saya kira, semua pihak akan mendukung langkah tersebut," sebut Saleh.

Komisi IX masih tetap menunggu tindak lanjut lain dari hasil panja pengawasan TKA ilegal. Selain meningkatkan pengawasan, masih ada beberapa rekomendasi lain yang diminta untuk dilaksanakan. Terutama bagaimana menjatuhkan tindakan tegas kepada para TKA ilegal yang melanggar peraturan yang ada.

"Kemarin waktu sidak, Menaker kan menemukan adanya pelanggaran. Mestinya, itu ditindak tegas. Kalau perlu, tindakan dalam bentuk projustisia. Ini penting agar mereka tidak mengulangi lagi," tukas Saleh, Legislator dari Dapil Sumut II.

Menaker Hanif Dhakiri mengunjungi perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja PT Hua Xing Industry di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Bogor, dan menemukan pelanggaran izin tersebut. Temuan sidak tersebut akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, Imigrasi dan kepolisian setempat.

Menaker menjelaskan pelanggaran izin yang dimaksud adalah izin bekerja tidak sesuai dengan jabatannya misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing. Ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA