PKS: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non-Muslim Perkuat Toleransi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 17 Desember 2016, 23:20 WIB
PKS: Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non-Muslim Perkuat Toleransi
Jazuli Juwaini/Net
rmol news logo . Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim, seiring dengan banyaknya perusahaan di Indonesia yang mengharuskan para karyawannya untuk menggunakan atribut tersebut, khususnya jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, secara esensi memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antar umat beragama

Demikian disampaikan  Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. Menurut Jazuli, keputusan ini juga merupakan bukti sikap penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia.

"Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain. Karyawan muslim yang tidak mau menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi terkena sanksi. Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan," jelas Jazuli dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 17/12).

Selain itu, Jazuli menilai fatwa tersebut lahir karena sudah menjadi tugas MUI untuk memberikan bimbingan kepada umat Islam dalam menjalankan ajaran agama, salah satunya melalui fatwa.

"Jadi, fatwa MUI termasuk fatwa tentang penggunaan atribut agama lain bagi seorang muslim, adalah sudah tepat tugas MUI sebagai bentuk tanggung jawab guna membimbing umat," katanya.

Justru dengan adanya pernghormatan dan penghargaan atas keyakinan beragama itulah, tambah Jazuli, yang mengokohkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Oleh karena, hal itu dapat menghindarkan dari kesalahpahaman, konflik batin, atau bahkan potensi ketegangan akibat pemaksaan oleh perusahaan untuk menggunakan atribut perayaan agama yang tidak sesuai keyakinan agamanya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA