Gus Irfan Akui Masih Ada Aset Haji yang Dikuasai Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 10 Februari 2026, 19:40 WIB
Gus Irfan Akui Masih Ada Aset Haji yang Dikuasai Kemenag
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (kiri) dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan). (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Kementerian Haji belum sepenuhnya menerima pengalihan aset dari Kementerian Agama. Masih ada beberapa aset yang belum dialihkan.

Padahal, undang-undang telah mengamanatkan seluruh aset terkait penyelenggaraan haji berada di bawah kewenangan kementerian tersebut.

Hal tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
 
"Jadi amanat undang-undang itu semua aset yang terkait haji harus dialihkan ke Kementerian Haji. Banyak yang sudah dialihkan, tapi juga ada beberapa yang belum teralihkan sehingga kita akan tetap komunikasi dengan Kementerian Agama," ujar Gus Irfan.

Menurutnya, sejumlah aset besar yang belum sepenuhnya beralih antara lain Wisma Haji Jalan Jaksa, Perumahan Haji di Ciracas, serta Wisma Haji di Ciloto.

Selain itu, Gus Irfan juga menyinggung pengelolaan gedung perkantoran yang saat ini masih digunakan bersama. 

"Masih satu gedung. Tapi kepenguasaannya, pengelolaannya di Kementerian Haji," jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Haji baru memanfaatkan 7 dari total 20 lantai yang tersedia, dan penggunaan akan bertambah seiring peningkatan jumlah pegawai.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Irfan turut menjelaskan kondisi anggaran Kementerian Haji yang saat ini masih bergantung pada anggaran Badan Penyelenggara Haji. 

"Artinya Kementerian Haji sekarang ini masih menggunakan anggaran badan penyelenggara haji. Sehingga pasti jauh kekurangannya," pungkasnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA