Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ratusan Ribu Buruh Tetap Suarakan Penangkapan Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 05 Desember 2016, 05:23 WIB
Ratusan Ribu Buruh Tetap Suarakan Penangkapan Ahok
Said Iqbal
rmol news logo Penangkapan sejumlah tokoh nasional dan aktivis senior atas dugaan makar. Penangkapan tersebut dilakukan pada dini hari dan pagi sebelum Aksi Bela Islam III pada Jumat (2/12) lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal menjelaskjan jutaan orang yang ikut Aksi 212 dan aksi 50 ribu buruh di Jakarta pada hari yang bersamaan termasuk di 15 provinsi lainnya berlangsung damai dan tertib tanpa ada gejala apapun untuk makar.

Karena itu kalangan buruh menolak penangkapan dan pemeriksaan terhadap para aktivis gerakan sosial dengan tuduhan dugaan makar.

"Buruh berharap pemerintah tidak membungkam suara-suara kritis untuk kebaikan dengan menstigma 'hantu' makar," jelas Said Iqbal (Senin, 5/12).

Dia menambahkan ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia akan melanjutkan aksi-aksi menuntut pencabutan PP 78/2015 dan tuntutan untuk menaikan upah minimum  15%-20%.

Tak hanya itu, dalam aksi mendatang tersebut, buruh juga tetap menyuarakan penangkapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama. Karena Ahok dinilai sebagai Bapak Upah Murah, melanggar HAM dengan menggusur orang kecil dan menistakan agama, serta terkait dugaan kasus korupsi-merusak lingkungan dengan reklamasi.

Sebagaimana diketahui pada Jumat pagi lalu ada 10 orang yang ditangkap Kepolisian. delapan terkait makar. Namun tujuh orang sudah dilepaskan. Yaitu Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz dan Ahmad Dhani.

Sementara satu lagi, Sri Bintang Pamungkas masih ditahan karena juga dikaitkan dengan konten di media sosial (medsos) Youtube yang diunggah aktivis senior tersebut pada November 2016 lalu.

Selain kedelapan tokoh tersebut, Jamran dan Rizal Kobar juga ditangkap pada Jumat dini hari kemarin. Sampai saat ini keduanya ditahan terkait pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang berkaitan karena menyebarluaskan info isu SARA. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA