Djafar Badjeber yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura menjelaskan, mengingat pada 27 Juli 2016, Wiranto telah diangkat menjadi Menko Polhukan, hal tersebut tentunya membanggakan bagi kader dan rasa syukur yang mendalam, karena jabatan tersebut sungguh strategis dan prestisius.
Pada 29 Juli 2016, DPP Partai Hanura telah melaksanakan rapat dan sudah mengambil keputusan diantaranya Wiranto non-aktif dari jabatannya sebagai ketua umum, kemudian mengangkat Chairudin Ismail sebagai Pjs/ Plh ketua umum. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan DPP Partai Hanura Nomor: SKEP/127/DPP-HANURA/VII/2016 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Ketua Umum Partai Hanura.
Keputusan tersebut sudah disampaikan ke internal partai dan eksternal seperti KPU dan Kemenkumham. Kemudian Kemenkumham menerbitkan surat Nomor: AHU 4 AHA 11 01-64A tertanggal 31 Agustus 2016, yang pada intinya secara subtansi isi surat tersebut adalah bahwa jabatan ketua umum yang semula Wiranto telah berubah menjadi Pjs ketua umum dijabat Chairudin Ismail, sampai terbentuknya kepengurusan defenitif yang dibentuk melalui mekanisme yang ditentukan dalam AD/ART Partai Hanura.
"Dengan demikian Bapak Wiranto sudah tidak tercatat lagi sebagai ketua umum, berarti telah terjadi kekosongan jabatan ketua umum, hal itu sejalan dengan BAB VIII Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16, Pasal 17 serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2.a) ART. Sehubungan dengan terjadinya kekosongan, saudara Pjs/ Plh ketua umum wajib hukumnya melaksanakan Munas atau Munaslub diminta atau tidak diminta. Maka saudara Plh ketua umum sejak menerima pengangkatan Pjs/Plh wajib mempersiapkan dan melaksanakan Munas atau Munaslub," ujar Djafar Badjeber dalam keterangan resminya, Jumat (28/10).
Djafar Badjeber mengungkapkan, bahwa satu dan lain hal sebagaimana penjelasan singkat di atas, agar tidak menimbulkan konflik internal dan keadaan organisasi partai yang tidak pasti, maka untuk memberi jaminan kepastian masa depan partai yang lebih baik kepada setiap kader, wajib bagi Chairudin Ismail segera mempersiapkan dan melaksanakanMunas atau Munaslub sebelum berakhirnya masa tugas sebagaimana diatur dalam BAB VIII Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16, Pasal 17 serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2.a) ART dan surat Kemenkumham yang secara eksplisit menyebutkan bahwa jabatan ketua umum yang semula dijabat Wiranto telah berubah menjadi Pjs ketua umum, sampai terbentuknya kepengurusan definitif yang dibentuk melalui mekanisme yang ditentukan dalam ART partai.
"Mengingat surat Kemenkumham sudah digunakan secara efektif oleh Plh ketua umum terkait pelaksanaaan Pilkada sebagai syarat yang ditetapkan oleh KPU maupun kepentingan organisasi lainnya, hal ini menegaskan bahwa kedudukan saudara sebagai Plh sekaligus Pjs ketua umum, untuk selanjutnya kewajiban saudara adalah melaksanakan Munas atau Munaslub untuk memilih ketua umum yang definitif sesuai ART partai," terang Djafar Badjeber.
Bahwa apabila dalam tenggang waktu tiga bulan sejak menerima tugas Munas atau Munaslub tidak dilaksanakan, maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan alias vacuum of power, produk-produk organisasi cacat secara yuridis (tidak konstitusional), dan akan terjadi kekacuan organisasi yang mengakibatkan tidak lolosnya Partai Hanura verifikasi administrasi maupun faktual yang berdampak pada Partai Hanura tidak dapat mengikuti Pilkada 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.
"Bahwa satu dan lain hal untuk menghindari problem organisasi yang lebih luas, perpecahan internal yang membahayakan organisasi dan masa depan kehidupan Partai Hamura, maka langkah penyelamatan harus dilakukan ditubuh partai dengan menyelenggarakan Maunaslum sebagai satu-satunya jalan penyelamatan secara sistematis dan konstitusional untuk menstabilkan serta menyelamatkan masa depan partai," demikian Djafar Badjeber.
[rus]
BERITA TERKAIT: