Paslon Harus Serahkan 4 Laporan Ini Ke KPU DKI Sebelum Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 26 Oktober 2016, 17:08 WIB
Paslon Harus Serahkan 4 Laporan Ini Ke KPU DKI Sebelum Kampanye
Foto: RM
rmol news logo ‎Pilkada DKI Jakarta 2017 akan memasuki masa kampanye, 28 Oktober mendatang. Namun begitu, ada syarat yang masih harus diselesaikan para pasangan calon sebelum memasuki masa kampanye tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibukota (KPU DKI) Jakarta Soemarno mengatakan, ada empat syarat yang harus diselesaikan pasangan calon jelang masa kampanye.

"Mereka harus melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), melapor akun media sosial, relawan kampanyenya, dan petugas kampanyenya," ‎ujarnya saat ditemui di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).

Menurut dia, keempat syarat tersebut harus diserahkan ke KPU DKI sehari sebelum kampanye atau tepatnya pada hari Kamis (27/10) besok.

"Itu maksimal pada satu hari sebelum kampanye sudah disampaikan," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA