Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner KPU DKI Bidang Pencalonan dan Sosialisasi Dahliah Umar dalam rapat koordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada DKI 2017 di kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta (Rabu, 26/10).
Menurutnya, sumbangan untuk cagub diatur dalam Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 74 ayat 5 disebutkan bahwa sumbangan dari perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta, dan sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.
"Bentuknya bisa uang, bisa barang, bisa juga jasa," kata Dahliah.
Namun begitu, dia memberikan catatan jika sumbangan tersebut diberikan dalam bentuk barang atau jasa maka harus memiliki nilai nominal harga sekalipun pihak penyumbang menyatakan gratis. Besaran nilainya harus setara dengan maksimal dana sumbangan yang telah diatur UU Pilkada.
"Kalau diaudit lebih dari Rp 750 juta, kalau sudah terpakai pasangan calon harus mengembalikan ke kas negara," ujar Dahliah.
Terpenting, seluruh data penyumbang pasangan cagub-cawagub mesti dilaporkan ke KPU DKI. Sementara pihak penyumbang juga diwajibkan menyerahkan formulir pernyataan tentang asal muasal dana tersebut. Dana yang disumbang harus dipastikan bukan berasal dari hasil tindak pidana dan tidak dalam kondisi pailit.
"Sumbangan yang tidak jelas identitas penyumbangnya, tidak boleh digunakan oleh pasangan calon. Sumbangan tersebut harus dikembalikan ke kas negara," demikian Dahliah.
[wah]
BERITA TERKAIT: