Tjahjo mengatakan, Plt gubernur disiapkan untuk DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Aceh. Sementara pejabat gubernur disiapkan untuk Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Barat yang masa tugas gubernurnya berakhir sebelum pelaksaan Pilkada.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya telah mengirim surat permintaan kepada gubernur pertahana terkait nama yang diusulkan untuk menjadi Plt gubernur di daerah masing-masing. Namun Tjahjo menegaskan, bahwa Plt gubernur akan berasal dari pejabat eselon satu yang bertugas di Kemendagri.
"Kemendagri sudah kirim radiogram ke daerah untuk gubernur segera kirimkan usulan pelaksana tugas kepala daerah petahananya agar kami segera proses paling lambat 14 Oktober," kata Tjahjo dalam rilis Puspen Kemendagri, Selasa (11/10).
Tjahjo menjelaskan, setelah usul dari gubernur tujuh daerah diterima, Kemendagri akan menentukan pelaksana tugas di wilayah tersebut.
Terkait penunjukan Plt gubernur, Tjahjo menegaskan, perlu ada secara simbolik penyerahan memori pengantar jabatan dari gubernur petahana kepada Plt gubernur melalui Mendagri pada 26 Oktober itu. Untuk itu, pelantikan Plt gubernur itu akan dihadiri oleh seluruh gubernur petahana yang mengikuti pilkada di daerah masing-masing.
Mengenai kewenangan Plt gubernur, menurut Tjahjo, sudah diatur dalam Peraturan Mendagri 74/2016 tentang Pengaturan Tugas Pelaksana Tugas. Dalam Permendagri itu disebutkan, dalam melaksanakan tugas, Plt harus selalu berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan Mendagri.
Diketahui, Pilkada Serentak 2017 akan diikuti 101 daerah di seluruh Indonesia, yaitu 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten. Pilkada sendiri baru akan digelar pada 15 Februari 2017 mendatang.
[rus]
BERITA TERKAIT: