"Warga yang sudah menempati tempat tinggal selama berpuluh-puluh tahun kini akan terancam kehilangan tempat tinggal satu-satunya akibat mendapatkan Surat Peringatan Kedua yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tata Kota Kota Bekasi pada tanggal 21 September 2016," kata Nasrul Dongoran dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 5/10).
Dalam surat peringatan kedua, jelasnya, pemerintah memaksa warga yang terdiri atas 90 Kepala Keluarga dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dengan ancaman sanksi. Sebelumnya warga tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah kota Bekasi sehingga tidak ada solusi yang ditawarkan kepada masyarakat untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyakarat.
"Arogansi Pemerintah Kota Bekasi yang lebih mengedepankan cara-cara kekerasan ini menunjukkan kesewenang-wenangan Pemerintah kepda masyarakat miskin Kota Bekasi," katanya.
Ternyata juga, sambungnya, penggusuran di Kota Bekasi lebih tidak manusiawi dari pada penggusuran di kota-kota sekitarnya termasuk Jakarta, Depok dan lain-lain. Dalam penggusuran ini warga kelurahan Margajaya akan kehilangan hak untuk beribadah karena disekitar lokasi rumah warga terdapat 2 mesjid dan satu gereja sebagai tempat ibadah warga yang juga terancam akan di bongkar paksa oleh Pemerintah Kota Bekasi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: