Giliran 90 KK Warga Kota Bekasi Yang Akan Digusur Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 05 Oktober 2016, 09:23 WIB
rmol news logo . Lagi-lagi warga miskin kota digusur oleh Pemerintah. Kali ini penggusuran akan menimpa sekitar 90 kepala keluarga (KK) yang berada di Kota Bekasi RT 005/ RW 001 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Kota Bekasi.

"Warga yang sudah menempati tempat tinggal selama berpuluh-puluh tahun kini akan terancam kehilangan tempat tinggal satu-satunya akibat mendapatkan Surat Peringatan Kedua yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tata Kota Kota Bekasi pada tanggal 21 September 2016," kata Nasrul Dongoran dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 5/10).

Dalam surat peringatan kedua, jelasnya, pemerintah memaksa warga yang terdiri atas 90 Kepala Keluarga  dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dengan ancaman sanksi. Sebelumnya warga tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah kota Bekasi sehingga tidak ada solusi yang ditawarkan kepada masyarakat untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyakarat.

"Arogansi Pemerintah Kota Bekasi yang lebih mengedepankan cara-cara kekerasan ini menunjukkan kesewenang-wenangan Pemerintah kepda masyarakat miskin Kota Bekasi," katanya.

Ternyata juga, sambungnya, penggusuran di Kota Bekasi lebih tidak manusiawi dari pada penggusuran di kota-kota sekitarnya termasuk Jakarta, Depok dan lain-lain. Dalam penggusuran ini warga kelurahan Margajaya akan kehilangan hak untuk beribadah karena disekitar lokasi rumah warga terdapat 2 mesjid dan satu gereja sebagai tempat ibadah warga yang juga terancam akan di bongkar paksa oleh Pemerintah Kota Bekasi. [ysa]

Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA