Demikian disampaikan tokoh nasional Salahuddin Wahid atau yang dikenal dengan Gus Solah. Menurut Gus Solah, bahkan terpidana yang masih dalam percobaan hukuman pun tak pantas dipilih, terutama bila kasusnya terkait dengan kasus korupsi, penipuan atau pemalsuan dokumen.
"Calon begini tentu saja diragukan integritasnya. Dan saya juga heran ya bila ada calon yang sudah terpidana lalu mencalonkan diri. Ini nekad namanya," kata Gus Solah kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 20/9).
Pernyataan Gus Solah ini disampaikan terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2016. Dalam aturan yang merupakan perubahan terhadap PKPU 9/2015 ini ada aturan yang mengizinkan terpidana, meski dalam percobaan, bisa mencalonkan diri dalam Pilkada
"Saya kira karena ini sudah aturan, publik disadarkan saja bahwa ada tokoh tertentu yang mau maju Pilkada itu seperti ini (terpidana dan dalam percobaan hukuman)" jelas Gus Solah.
Gus Solah pun meminta agar permainan negatif dalam pilkada bisa dihindari atau malah harus dihilangkan, Misalnya politik uang atau manipulasi suara.
"Jangan ada lagi kecurangan-kecurangan," demikian Gus Solah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: