Di Balik Curhatan Freedy Budiman Ada Sisi Positif Bagi TNI, Polri Dan BNN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 10 Agustus 2016, 05:50 WIB
Di Balik Curhatan Freedy Budiman Ada Sisi Positif Bagi TNI, Polri Dan BNN
Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo . Polri, TNI dan BNN sebaiknya melihat sisi positif dari pengungkapan Curhat almarhum Freddy Budiman oleh Kontras tentang keteribatan oknum aparat  dalam penyelundupan, perdagangan dan peredaran narkoba. Apalagi, Mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN (Badan Narkotika Nasional), Benny Mamoto, pun mengakui bahwa keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba bukan lagi isu baru.
 
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. Namun demikian, sambung Bambang, adalah hak TNI, Polri dan BNN untuk melaporkan Haris Azhar selaku Koordinator Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) yang tetap harus dihormati.  Ketiga institusi itu melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ini tidak membolehkan siapa pun menyebarluaskan atau memublikasikan informasi yang kebenarannya masih diragukan.
 
"Muatan Curhat Freddy terkonfirmasi oleh pernyataan Benny Mamoto. Sejak dulu, kata Benny, sudah banyak pejabat negara dan penegak hukum yang dihukum lantaran terbukti membekingi bandar narkoba, bertindak sebagai pengedar, maupun pemakai narkoba," kata Bambang beberapa saat lalu (Rabu, 10/8)

Selain pernyataan Benny itu, lanjut Bambang, ada juga beberapa fakta historis yang membuktikan keterlibatan oknum aparat dalam sejumlah kasus kejahatan narkoba. Misalnya, pada Maret 2011, BNN menangkap Kepala LP Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli dan sejumlah anak buahnya atas tuduhan memfasilitasi operasi jaringan narkoba di dalam penjara.
 
Dan, pada April 2016, BNN pun menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Ichwan Lubis, di Medan atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Ichwan diduga menerima uang Rp 10,3 miliar dari Togi alias Toni, bandar narkoba jaringan internasional yang diciduk dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.
 
"Bagi TNI, Polri, dan BNN, jelas ada sisi positif dari Curhat almarhum Freddy yang diungkap Kontras. Penuturan Freddy itu setidaknya menjadi alasan sekaligus pintu masuk bagi langkah-langkah pembersihan secara sistematis," tegas Bambang
 
Bambang menambahkan, pembersihan sel-sel sindikat narkotika pada setiap instansi merupakan pelaksanaan  dari perintah Presiden Joko Widodo untuk melancarkan perang total terhadap pelaku kejahatan narkoba. Perang ini  akan efektif dan membuahkan hasil jika semua institusi negara bersih  dari sel-sel sindikat narkotika. [ysa]

Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA