Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini (NHS) mengatakan dari sekian banyak tahapan Pemilu atau Pilkada, masa pencalonan menjadi tahapan yang paling krusial terjadi pengaduan etik maupun hukum.
"Pandangan saya di Pilkada 2017 potensi masalah masih ada. Kalau pada Pilkada 2015 ada perseteruan dua partai, sekarang tahapan pencalonan akan menjadi tema utama," ungkap NHS pada acara Bimbingan Teknis Terpadu Pilkada Serentak 2017 yang diadakan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP di Maluku Tengah, Maluku, Senin malam (25/7).
Tahapan lain yang akan perlu dicermati adalah tahap verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Tahapan verifikasi faktual dinilai sangat rumit karena penyelenggara Pilkada harus melakukan sensus kepada seluruh orang yang menyatakan dukungan. Dalam UU 10/2016 Pilkada bahkan ada ketentuan syarat orang yang mendukung harus tercatat dalam daftar pemilih pada Pemilu sebelumnya. Untuk diketahui, syarat itu tidak ada dalam Pilkada 2015.
"Persoalan yang saya sebutkan tadi semuanya memang bersifat teknis. Pemilu itu kan memang soal teknis tapi berimplikasi substantif," tutur Ketua Bawaslu periode 2008-2011 itu.
Bimtek terpadu diadakan selama tiga hari dari Senin-Rabu (25-27/7) di Hotel Natsepa, Maluku Tengah. Bimtek kali ini dimaksudkan untuk persiapan Pemilukada 2017. Maluku menjadi agenda kedua setelah sebelumnya diadakan di Palembang, Sumatera Selatan.
Peserta Bimtek adalah para jajaran KPU dan Bawaslu dari 80 daerah dari 101 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2017. Sebagian besar berasal dari Indonesia Tengah dan Indonesia Timur. Jumlah peserta sesuai undangan KPU sekitar 400 orang penyelenggara Pemilu.
[rus]
BERITA TERKAIT: