Barang Penghuni Hotel Sultan Dipindah ke Gudang, Batas Pengambilan 6 Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 18 Juni 2026, 16:49 WIB
Barang Penghuni Hotel Sultan Dipindah ke Gudang, Batas Pengambilan 6 Bulan
Bangunan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)
rmol news logo Termohon eksekusi bekas Hotel Sultan di Senayan, Jakarta, diminta untuk mengambil barang-barang kepemilikan di dua gudang di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan Berita Acara Eksekusi yang dibacakan Panitera PN Jakarta Pusat, seluruh barang milik termohon yang berada di dalam objek eksekusi diinventarisasi, kemudian dipindahkan dan disimpan di dua gudang yang telah disiapkan di kawasan Cikarang Pusat dan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya," demikian bunyi Berita Acara Eksekusi, Kamis, 18 Juni 2026. 

Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, memastikan barang-barang penghuni akan tetap dijaga selama berada di gudang.

"Kita akan menjaga barang-barang itu, menyimpannya dengan baik, kita atur, kita inventaris," kata Chandra.

Ia memperkirakan proses pendataan dan pemindahan seluruh barang membutuhkan waktu sekitar satu bulan karena jumlahnya cukup banyak.

"Perkiraannya adalah satu bulan mudah-mudahan selesai pendataan karena banyak sekali barang-barangnya," ujarnya.

Chandra menambahkan, apabila hingga batas waktu enam bulan barang-barang tersebut belum diambil, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Karena bagaimanapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan kita untuk menaruh di gudang setelah menunggu," pungkasnya.rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA