Kebijakan Stop Kirim PRT Ke Luar Negeri Tantangan Untuk Pemerintah Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 13 April 2016, 18:28 WIB
Kebijakan Stop Kirim PRT Ke Luar Negeri Tantangan Untuk Pemerintah Daerah
rmol news logo Kebijakan pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal seperti pembantu rumah tangga (PRT) ke luar negeri mesti disikap sebagai tantangan oleh pemerintah daerah terutama yang selama ini menjadi kantong TKI.

"Pemerintah daerah jangan melihat kebijakan penghentian ini sebagai beban, tetapi harus dilihat sebagai tantangan untuk bekerja menciptakan lapangan pekerjaan," ujar analis penempatan TKI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Reyna Usman, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/4).

Pemerintah daerah yang selama ini menjadi kantong-kantong TKI, menurut Reyna, harus berusaha menciptakan lapangan kerja untuk masyarakatnya. Salah satu caranya dengan mendatangkan investor ke daerahnya.

"Banyak peluang yang bisa diciptakan oleh kepada daerah agar masyarakatnya tidak harus mencari pekerjaan di luar negeri," kata dia.

Di lain pihak, Reyna mengimbau masyarakat jangan sampai berangkat ke luar negeri secara ilegal karena mensikapi kebijakan pemerintah melarang untuk mencari pekerjaan di luar negeri, terutama untuk pekerja informal atau PRT.

"Jangan sampai berangkat secara ilegal ke luar negeri, sebab pasti bermasalah di sana nantinya. Lebih baik mencari pekerjaan di dalam negeri saja," imbuh dia.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, mengatakan, pemerintah berencana akan menghentikan pengiriman TKI sektor informal ke luar negeri secara bertahap. Menurut Hanif,  pada tahun 2017,diharapkan Indonesia tidak lagi mengirimkan tenaga kerja sektor informal atau pembantu rumah tangga ke luar negeri.

Saat ini, kata dia, pemerintah sedang menyiapkan penanganan bagi tenaga kerja Indonesia yang saat ini telah bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga.

Hanif mengatakan, penghapusan sektor informal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri karena TKI di sektor ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi seperti terjadinya kekerasan terhadap mereka dari majikan.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA