Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, di tengah kondisi itu, setidaknya ada dua poin krusial yang menjadi perhatian penting.
Pertama, DPR dan Pemerintah mesti segera membahas dan menyelesaikan proses revisi UU 8 /2015.
Kedua, dalam melakukan proses pembahasan, diharapkan sangat kepada DPR dan Pemerintah untuk membuka ruang masukan bagi banyak pihak.
"Ini dimaksudkan agar catatan dan kelemahan UU 8/2015 yang berangkat dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 yang lalu bisa diperbaiki," sebut Titi Anggraini, Minggu (3/4).
[rus]
BERITA TERKAIT: