"Kalau kemarin ini (kesaksian Ahok) dijadikan sarana pencitraan oleh Gubernur," ujar pria yang akrab disapa Haji Lulung itu di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Oleh sebab itu, politisi partai berlambang Ka'bah itu menghimbau Ahok untuk berkata jujur dalam persidangan.
"Saya harap mereka tak bohong karena ini waktunya sudah harus keluar dari ranah pencitraan," lanjutnya.
Dalam kasus ini awalnya Ahok mengungkap keberadaan puluhan penganggaran yang nilainya masing-masing berada di kisaran Rp 5,8 miliar dalam rincian APBD Perubahan DKI tahun 2014. Diduga keberadaan penganggaran itu terjadi saat kisruh antara Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI terkait pengesahan APBD tahun 2015 pada awal tahun lalu.
Keberadaan penganggaran UPS untuk ditempatkan di 49 sekolah dianggap siluman. Pasalnya, keberadaan penganggaran itu tidak tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas - Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) yang merupakan dasar penyusunan APBD oleh pemerintah dan DPRD.
Bareskrim Mabes Polri selaku lembaga penegak hukum yang melakukan penyidikan sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaeman, serta mantan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014 M. Firmansyah dan Fahmi Zulfikar Hasibuan.
Sementara, terdakwa yang telah menjalani proses pengadilan adalah Alex Usman. Alex, yang merupakan salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan DKI mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 Oktober 2015.
Sejumlah pejabat Pemprov DKI pun telah memberi kesaksiannya terkait kasus tersebut. Antara lain Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah dan mantan Kepala Inspektorat yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana yang juga mantan koordinator Komisi E, atau komisi DPRD DKI yang menyetujui dilakukannya penganggaran.
Alex sendiri diadili karena dianggap bertanggungjawab terhadap pengadaan 25 perangkat UPS untuk disimpan di 25 SMA/SMK di wilayah Kotamadya Jakarta Barat.
Alex diperkirakan merugikan keuangan daerah Rp 81,433 miliar.
Oleh karena tindakannya tersebut, Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[mel]
BERITA TERKAIT: