"Terhitung mulai Januari 2015 ini, kita resmi melakukan spin off pengelolaan zakat di PKPU ke IZI," kata Direktur Kemitraan PKPU, Nana Sudiana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1) malam.
Kebijakan tersebut berlaku, seiring dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama untuk IZI sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), per 4 Januari 2015 ini.
Dengan demikian, lanjutnya, PKPU melalui IZI bisa lebih mengoptimalkan lagi pengelolaan dan pelayanan zakat, sesuai dengan UU zakat no 23 tahun 2011.
"Kedepannya diharapkan, IZI dapat meneruskan dan mengembangkan aktivitas pengelolaan zakat, yang sebelumnya telah dikelola oleh PKPU selama 16 tahun. Mudah-mudahan IZI bisa tetap meneruskan visi dan misi PKPU yang telah berjalan selama ini," ujar Nana.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, H. Machasin berpesan, IZI hendaknya mampu menjadi lembaga zakat yang amanah dan dapat mencapai standar penghimpunan zakat senilai minimal RP50 milyar dalam 1 tahun.
"Kami ucapkan selamat atas keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama sebagai lembaga amil zakat nasional dan tentunya Lembaga zakat yang telah mendapatkan izin ini dapat amanah karena dalam target pencapaiannya 1 tahun minimal Rp50 milyar. Ini kan amanah yang luar biasa," ujar Machasin, saat penyerahan SK Menag untuk IZI, di ruang Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Jalan MH. Thamrim, Jakarta Pusat.
Sedangkan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo, yang juga hadir saat penyerahan SK tersebut menekankan, IZI hendaknya mengelola dana zakat yang berhasil mereka kumpulkan, disesuai dengan syariah dan aturan hukum yang berlaku.
"Pada kesempatan ini saya ingin memberikan sebuah penekanan kepada pimpinann LAZ IZI, agar dapat mengelola dana Rp50 milyar ini sesuai syariah dan ketentuan hukum yang berlaku," pesannya.
[zul]
BERITA TERKAIT: