Hal tersebut disampaikan merespon keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan bahwa KPK menduga sedikitnya 10 agensi besar serta lebih dari 100 agensi haji, baik besar maupun kecil, terlibat dalam perkara tersebut.
Ketua Satgas Haji PP KAMMI, Fathiyakan Abdullah, menyatakan bahwa fakta ini menjawab keraguan publik terkait asal-usul dana pengembalian sebesar Rp100 miliar yang telah diterima KPK.
“Dengan dugaan keterlibatan 10 agensi besar dan ratusan travel haji, ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan kuota haji bersifat sistemik,” ujar Fathiyakan dalam keterangan tertulis, Senin 12 Januari 2025.
Satgas Haji PP KAMMI juga menyoroti lamanya proses penetapan tersangka sejak penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025 hingga penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Fathiyakan, keterlambatan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh KPK agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
Selain itu, Satgas Haji PP KAMMI mendesak KPK untuk membuka kepada publik daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah melakukan pengembalian dana.
“Publik, khususnya calon jamaah haji, berhak mengetahui PIHK mana saja yang terlibat agar dapat lebih berhati-hati memilih travel haji khusus yang aman dan kredibel,” tuturnya
Ke depan, Satgas Haji PP KAMMI meminta pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umroh dan Lembaga terkait untuk mencabut izin PIHK yang terbukti terlibat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sebagai bentuk sanksi tegas dan perlindungan nyata bagi jamaah.
“Korupsi kuota haji bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah umat,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: