Pertama, kesejahteraan tenaga pendidik yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Kedua, pemerataan dan peningkatan sarana-prasarana pendidikan, terutama di daerah. Lalu ketiga, peningkatan kompetensi pendidik agar sejalan dengan tuntutan kualitas pembelajaran dan perkembangan zaman.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR H. Muhammad Nur Purnamasidi dalam Rapat Kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja dan anggaran Tahun 2026.
“Kami mengapresiasi kinerja Kemendikdasmen selama satu tahun ini. Kebijakan yang disampaikan hari ini terlihat mampu menjawab banyak persoalan pendidikan yang selama ini dirasakan masyarakat,” kata Purnamasidi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta Rabu malam, 21 Januari 2026.
Legislator Golkar ini menilai penyelesaian ketiga persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan dan fokus anggaran pendidikan.
Meski alokasi anggaran pendidikan nasional mencapai sekitar Rp757,8 triliun, Purnamasidi menyebut dampaknya belum sepenuhnya dirasakan optimal oleh sektor pendidikan.
“Masalah anggaran ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah, jika anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun itu benar-benar digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purnamasidi menekankan pentingnya dukungan data dan perhitungan yang akurat dari pemerintah kepada DPR RI, khususnya Komisi X.
Khususnya, dua hal yang dinilai mendesak adalah perhitungan angka ideal kesejahteraan tenaga pendidik dari jenjang TK hingga SMA/sederajat, serta angka ideal satuan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“DPR perlu didukung dengan data yang jelas. Berapa angka ideal untuk kesejahteraan guru dari TK sampai SMA, dan berapa satuan biaya BOS yang benar-benar sesuai kebutuhan sekolah. Ini penting sebagai dasar rekomendasi dalam pembahasan amandemen Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang berjalan,” imbuh dia.
Dengan begitu, Purnamasidi menegaskan bahwa keberpihakan anggaran terhadap pendidikan memerlukan keputusan dan keberanian politik, serta terlebih penting anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi dan harus benar-benar diprioritaskan untuk pendidikan, bukan untuk kepentingan lain,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: