PILKADA SERENTAK 2015

Ketua KPU: Nyatakan Ketidaksetujuan Di TPS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 06 November 2015, 01:42 WIB
Ketua KPU: Nyatakan Ketidaksetujuan Di TPS
husni kamil manik/net
rmol news logo Pemilih diminta tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) walaupun di daerahnya hanya ada satu pasangan calon. Pilkada serentak 2015 akan digelar pada 9 Desember akhir tahun ini.

Himbauan tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik pada acara sosialiasi Peraturan KPU No. 14/2015 tentang Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon di Kabupaten Blitar, Rabu (4/10) lalu.

Husni menekankan walaupun hanya menghadirkan satu pasangan calon kepala daerah, masyarakat harus tetap menyalurkan semua aspirasinya di TPS. Dengan menyalurkan sikap di TPS, tiap-tiap suara, baik mendukung ataupun tidak mendukung pasangan calon yang ada, turut mempunyai andil dalam menetukan masa depan daerahnya.

Ia juga mengingatkan apabila terdapat masyarakat yang tidak setuju dan mengekspresikan ketidaksetujuannya dengan tidak datang ke TPS, justru ketidaksetujuan tersebut tidak akan dihitung dan tidak mempunyai pengaruh.

"Kalau tidak setuju, jangan malah meninggalkan TPS, tapi datanglah ke TPS, nyatakan ketidaksetujuan di TPS," ujar Husni.

Begitupun sebaliknya, jangan sampai ada pendukung pasangan calon yang lengah dan mengartikan pilkada dengan satu pasangan calon sebagai pilkada tanpa kompetisi, hingga enggan datang ke TPS.

"Yang menyatakan mendukung, datang ke TPS, nyatakan setuju di TPS. Setuju maupun tidak setuju harus datang ke TPS, untuk memberikan aspirasi," tukas Husni seperti dilansir dari laman kpu.go.id.
 
Terkait dengan isu melembagakan kelompok masyakarat yang tidak setuju terhadap pasangan calon menjadi saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, Husni menjelaskan bahwa hal tersebut belum bisa dimungkinkan. Masyarakat tetap dapat terlibat dalam pilkada dengan menjadi pemantau yang tidak memihak.

Diketahui, ada tiga daerah dengan pasangan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2015. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur; Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA