Polda Jatim "Kesiangan" Tetapkan Risma Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 24 Oktober 2015, 10:02 WIB
Polda Jatim "Kesiangan" Tetapkan Risma Tersangka
tri rismaharini/net
rmol news logo Kabar menghebohkan kembali muncul soal mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Setelah sebelumnya terancam gagal berlaga di pemilihan walikota Surabaya, kali ini Polda Jawa Timur "menghadiahkan" status tersangka untuk Risma terkait kasus penyalahgunaan wewenang pembangunan Pasar Turi, Surabaya.

Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi melihat penetapan status tersangka untuk Tri Rismaharini oleh Polda Jatim tersebut sangat prematur dan kental dengan aroma "politik". Menurut dia, yang sangat janggal status tersangka baru dilekatkan saat tahapan Pilwali Surabaya tengah bergulir.

"Ada-ada saja cara Polda Jatim menetapkan status tersangka untuk Tri Rismaharini. Apakah seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan aparat Polda Jatim memenuhi prosedur hukum yang benar?," kritik Ari, Sabtu (24/10).

Di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap polisi yang tengah di bawah titik nadir, ia menilai ulah Polda Jatim tersebut sangat berlawanan dengan logika yang sehat dari warga Surabaya.

"Publik akan menilai cara-cara Polda Jatim akan membunuh harapan warga Surabaya yang menghendaki kesinambungan pembangunan di ibukota provinsi Jawa Timur ini," tegas pengajar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Ari mengatakan, seharusya Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas segera menurunkan tim ke Surabaya untuk menilai prosedur kerja aparat penyidik.

"Kapolri juga tidak boleh diam dengan ulah anak buahnya yang terlalu kreatif mencari-cari 'prestasi' yang memalukan," tandas Ari Junaedi yang juga dosen di sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Universitas Paramadina dan Universitas Persada Indonesia YAI Jakarta.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA