RUU Pengampunan Pajak‎ Masih Disempurnakan Pengusul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 13 Oktober 2015, 00:33 WIB
RUU Pengampunan Pajak‎ Masih Disempurnakan Pengusul
Sareh Wiyono/net
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak bisa menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan oleh pengusul (Pemerintah, DPR dan DPD), termasuk RUU Pengampunan 'Pajak' Nasional yang diusulkan oleh empat fraksi di DPR.

Ketua Baleg Sareh Wiyono mengatakan, RUU tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015.

"Belum masuk (prolegnas), kan masih disempurnakan pengusul," kata politikus Partai Gerindra itu di ruang Baleg, Nusantara I Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 12/10).

Jelas dia, meski banyak suara yang menolak 'RUU Pengampunan Pengemplang Pajak' itu, Baleg tetap akan menerimanya dengan syarat memenuhi ketentuan, seperti naskah akademik dan draf RUU.

"Kami tidak bisa menolak," ungkap dia.

Untuk diketahui, RUU Pengampunan 'Pajak' Nasional diusulkan oleh empat fraksi DPR yaitu PDIP 12 anggota, Fraksi Golkar 12 anggota, Fraksi PPP 7 anggota, dan Fraksi PKB 2 anggota.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA