Ketua Baleg Sareh Wiyono mengatakan, RUU tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015.
"Belum masuk (prolegnas), kan masih disempurnakan pengusul," kata politikus Partai Gerindra itu di ruang Baleg, Nusantara I Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 12/10).
Jelas dia, meski banyak suara yang menolak 'RUU Pengampunan Pengemplang Pajak' itu, Baleg tetap akan menerimanya dengan syarat memenuhi ketentuan, seperti naskah akademik dan draf RUU.
"Kami tidak bisa menolak," ungkap dia.
Untuk diketahui, RUU Pengampunan 'Pajak' Nasional diusulkan oleh empat fraksi DPR yaitu PDIP 12 anggota, Fraksi Golkar 12 anggota, Fraksi PPP 7 anggota, dan Fraksi PKB 2 anggota.
[dem]
BERITA TERKAIT: