Sampai Kini Masih Ada 37 RUU yang Belum Diselesaikan DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 12 Oktober 2015, 18:04 WIB
ilustrasi/net
rmol news logo Tahun 2015 sudah hampir mencapai ujungnya. Namun DPR RI masih‎ memiliki pekerjaan rumah yang tidak ringan untuk menuntaskan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU).

Tahun 2015, Badan Legislasi (Baleg) menetapkan ada 39 RUU yang masuk sebagai RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Dari 39 RUU itu, hingga kini baru ada dua yang sudah ditetapkan menjadi UU, yaitu UU tentang Pilkada dan UU tentang Pemda. Keduanya merupakan usulan DPR.

Adapun 37 RUU yang belum selesai adalah;‎ RUU Penyiaran; RUU Radio Televisi Republik Indonesia: RUU ITE; RUU Wawasan Nusantara; RUU Pertanahan; RUU KPK (diusulkan pemerintah); RUU Peningkatan PAD; RUU KUHP; RUU Paten; RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan; RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; RUU Jasa Konstruksi; RUU Arsitek; RUU Tabungan Perumahan Rakyat; RUU BUMN; RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selanjutnya RUU Larangan Minum Beralkohol; RUU Pertembakauan; RUU Kewirausahaan Nasional; RUU Migas; RUU Pertambangan Mineral dan Batubara; RUU Penyandang Disabilitas; RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh; RUU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri: RUU Kekarantinaan Kesehatan; RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; RUU Sistem Perbukuan; RUU Kebudayaan; RUU Perbankan; RUU Bank Indonesia; RUU Penjaminan; RUU JPSK; RUU PNBP; RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan RUU Bea Materai.

Ke-39 RUU Prolegnas Prioritas 2015 masing-masing diusulkan ‎oleh DPR sebanyak 27 RUU; Pemerintah 11 RUU; dan DPD satu RUU. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA