"Polemik itu pada akhirnya mengganggu kinerja penegak hukum dalam memberantas korupsi," kata politisi muda PDI Perjuangan Charles Honoris, disela-sela acara "Global Organization for Parliamentarians Against Corruption (GOPAC)" yang berlangsung di Hotel Ambarrukmo, Yogyakarta, 6 hingga 8 Oktober 2015.
Menurutnya, sudah seharusnya revisi UU KPK memberikan kepastian hukum bagi pemberantasan korupsi. Artinya, revisi tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian bagi KPK agar nyaman dalam melaksanakan tugas memberantas korupsi.
Di sisi lain, dia mengakui bahwa sentimen tentang adanya upaya melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dengan usulan DPR untuk merevisi UU KPK telah berkembang di publik.
"Menurut saya lumrah saja pandangan tersebut muncul dalam alam demokrasi dan keterbukaan. Oleh karena itu revisi harus dilakukan, tapi dengan catatan bahwa setiap proses harus transparan sehingga publik bisa ikut berpartisipasi memberikan aspirasinya," kata Charles lagi.
Untuk itu, pihaknya berharap dalam revisi nanti, pasal-pasal yang berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum wajib ditolak.
"Di sisi lain, pasal-pasal yang memperkuat pemberantasan korupsi justru harus didukung," harap Charles Honoris.
[ian]
BERITA TERKAIT: