Dalam temuan itu disebutkan bahwa sebagaian mereka ikut aktif mendukung pasangan tertentu karena diintervensi atasan.
KASN mewanti-wanti akan memecat atasan yang melakukan intervensi kepada bawahan untuk ikut terjun ke politik.
"Kami tegaskan, kalau sudah mempengaruhi bawahannya akan dipecat. Ini biasanya Sekda yang melakukan," kata Ketua KASN Sofian Effendi kepada wartawan di kantor kemenpan-RB, Jakarta, Jumat (2/10).
Sofian menegaskan bahwa PNS yang ikut mendukung seorang calon di Pilkada akan dikenai sanksi, mulai dari penundaan promosi, pengurangan TKD, hingga penurunan pangkat.
"Kalau yang mendukung, maka kena penundaan promosi atau penurunan pangkat," sambungnya.
Sanksi tegas ini memang pertama kali diberlakukan sepanjang sejarah pilkada berlangsung. Selama ini, laporan keterlibatan PNS hanya dikenai sanksi teguran.
"Dulu tidak sampai pada sanksi. Cuma teguran. Kalau ini sampai sanksi. Ini langkah lebih tegas," kata Sofian.
[ian]
BERITA TERKAIT: