Hal itu disampaikan oleh anggota Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin dalam konferensi pers "Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2026" di Grha Pemuda Kompleks Katedral Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Terkait dengan Pilkada untuk kembali diserahkan kepada DPRD, ini kan harus mengubah merevisi UU, dan UU itu tidak hanya kewenangan presiden tapi juga DPR. Nah oleh karenanya, tadi dalam pesan kami, kami nyatakan bahwa pemerintah dan DPR itu harus bijak kalau ingin mengubah ini, jadi dengarlah suara rakyat seperti apa," kata Lukman.
Lanjut Lukman, apabila Presiden perlu meminta klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut terkait sikap GNB, dirinya bersama beberapa tokoh siap memenuhi undangan tersebut.
“Kalaulah beliau (Prabowo) lalu merasa perlu untuk mendapatkan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut dengan mengundang kami, tentu kami akan dengan senang hati menerima undangan itu," jelasnya.
Sejauh ini beberapa partai politik di parlemen mendukung wacana Pilkada lewat DPRD, yakni Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Demokrat.
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak ajakan partai politik lain untuk mendukung Pilkada melalui DPRD. PDIP menegaskan mekanisme Pilkada langsung oleh rakyat adalah cerminan suara akar rumput.
“Kami tidak mungkin meninggalkan rakyat,” tegas Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, Rabu, 7 Januari 2026.
Deddy menambahkan, rakyat pada dasarnya hanya memiliki satu instrumen harapan dalam demokrasi, yakni hak suara. Karena itu, ia menilai wacana pengembalian Pilkada ke DPRD tidak masuk akal.
PDIP menegaskan sikapnya tidak akan berubah terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Bagi partai tersebut, Pilkada langsung adalah fondasi demokrasi yang telah diperjuangkan dan dijalankan selama ini.
BERITA TERKAIT: