"Kita akan lakukan pencabutan hak guna usahanya," Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan kepada media melalui sambungan telepon, Minggu (27/9).
Menteri Ferry mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menginventarisis 17 perusahaan yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan. Perusahaan-perusahaan ini
terlibat pembakaran lahan yang terjadi antara lain di Kalimantan Selatan, Jambi, dan Riau.
"Kami tengah mendalami berapa luas lahan yang terbakarnya, nanti kita dapat datanya dari LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," papar Menteri Ferry.
Menteri Ferry menegaskan sanksi revisi izin hak guna usaha ini untuk melahirkan efek jera.
"Lahan yang terbakar nanti menjadi lahan negara. Misalnya dari izin 10 hektar yang terbakarnya 2 hektar. Maka itu yang menjadi lahan negara. Bisa juga kita berikan ke masyarakat melalui program redestribusi lahan ke masyarakat,"tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: