Menteri Luhut Pastikan Tidak Ada SP3 untuk Kasus Pembakaran Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 26 September 2015, 11:07 WIB
Menteri Luhut Pastikan Tidak Ada SP3 untuk Kasus Pembakaran Hutan
luhut panjaitan/net
rmol news logo Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menjamin tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus pembakaran lahan dan hutan yang ditangani Polri saat ini.

"Kami tidak berpikir ke arah situ," ujar Luhut di Istana Negara, sebagaimana dikutip JPNN (Sabtu, 26/9).

Mantan Kepala Staf Presiden itu mengatakan bahwa perusahaan juga tidak bisa dengan mudah mengelak. Pasalya, setiap titik api bisa dideteksi melalui satelit. Karenanya, ia memastikan penegakan hukum justru akan lebih mudah.

"Itu akan bisa mempintpoint milik siapa-siapa ini dan kapan terjadinya. adakah upaya dia memadamkan di sana. Jadi tidak bisa mengelak," imbuhnya.

Luhut menampik bahwa Polri terkesan tertutup dalam menyampaikan penegakan hukum kasus karlahut. Ia mengklaim Kapolri Jenderal Badrodin Haiti justru aktif melaporkan terkait kasus itu. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA