Spanduk yang bertuliskan penolakan negara mendanai kampanye calon kepala daerah (cakada) bahkan masih banyak terpampang di berbagai ruas jalan raya Jakarta sejak Senin (13/9) hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan bahwa MK perlu mempertimbangkan untuk meloloskan gugatan tersebut. Ia menilai, pembiayaan kampanye cakada oleh negara merupakan bentuk kesewenangan parpol yang mau terima enaknya saja.
"Tanggung jawab pembiayaan kampanye harus dibebankan kepada parpol dan pasangan calon. Ini bentuk tanggung jawab yang harus muncul sejak awal pada diri pemimpin," katanya.
Lucius mempertanyakan feeback atau manfaat yang bisa dirasakan publik jika negara membiayai kampanye calon kepala daerah.
"Ini persoalannya bahwa publik hampir pasti tidak akan merasakan manfaat dari negara membiayai kampanye cakada. Yang terjadi adalah partai dan calon dimanjakan. Sementara nanti setelah makan enak uang negara, mereka lupa bekerja dan mengabdi untuk rakyat. Mereka juga akan sibuk korupsi uang negara," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Frans Agung Mula Putra menilai perlu ada ketegasan sanksi bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan kampanye yang telah dibiayai negara. Bahkan sanksi itu, lanjutnya, bisa berupa pembatalan pasangan calon.
"Yang perlu dilakukan adalah pembuatan aturan yang melarang penyalahgunaan fasilitas, program, dan anggaran yang menguntungkan petahana yang maju. Saya kira di Peraturan KPU juga sudah sangat tegas mengatur sanksi pembatalan pasangan calon yang melanggar batasan dana kampanye," katanya.
[ian]
BERITA TERKAIT: