Komisi II DPR: Regulasi Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 13 Januari 2026, 16:48 WIB
Komisi II DPR: Regulasi Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: RMOL)
rmol news logo Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD hingga kini belum menjadi agenda resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, ketentuan mengenai Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu.

“Yang jelas itu belum masuk Prolegnas, jadi belum dibahas. Pilkadanya belum masuk Prolegnas,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Ia menjelaskan, fokus utama Komisi II saat ini adalah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif.

Sementara itu, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Karena itu, menurut Rifqinizamy, Komisi II tidak memiliki kewenangan membahas perubahan sistem Pilkada tanpa adanya keputusan politik baru melalui mekanisme legislasi formal.

Terkait usulan kodifikasi undang-undang pemilu dan pemilihan, Rifqinizamy menyebut Komisi II mendorong langkah tersebut agar pembenahan sistem kepemiluan dapat dilakukan secara menyeluruh. Namun, keputusan tetap berada di tangan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.

“Kami berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan dengan lebih baik,” ujar legislator Partai Nasdem itu.

Ia menambahkan, Komisi II kini tengah menyiapkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Sejak Januari, Komisi II juga membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi secara berkala.

Soal perdebatan Pilkada langsung atau tidak langsung, Rifqinizamy menegaskan konstitusi hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan model tertentu. Karena itu, berbagai gagasan masih dapat didiskusikan sepanjang memenuhi prinsip demokrasi.

Meski demikian, ia mengingatkan publik agar menghormati proses legislasi yang sedang berjalan dan tidak menarik spekulasi berlebihan, termasuk mengaitkannya dengan perubahan sistem pemilihan presiden.

“Boleh berwacana, tetapi jangan menyesatkan publik. Sampai hari ini, pilkada langsung atau tidak langsung belum menjadi agenda legislasi DPR,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA