Begitu kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso saat ditemui di gedung DPR, Senayan Jakarta (Selasa, 15/9).
"Rehabilitas bukan tidak boleh, tapi semua harus melalui penegakan hukum, rehab dilaksanakan bersamaan dia melaksanakan hukuman itu," sebut Buwas, sapaan akrabnya.
Buwas menjelaskan nanti para pengguna narkoba dapat menjalani rehabilitas bersamaan dengan menjalani masa hukumannya.
"Bukan berarti korban narkoba dicampur dengan tahanan lainnya (umum). Jadi bukan tidak boleh rehab, tapi ini yang perlu ditata kembali, kan di UU boleh rehab," paparnya.
Disinggung apakah nantinya akan ada kriteria rehabilitasi, Buwas menegaskan hal tersebut harus melalui keputusan hakim, jaksa, kepolisian, dan BNN.
"Nanti kita melalui assesment, ini belum, baru wacana," tukas mantan Kepala Bareskrim Polri itu.
Diketahui, Kepala BNN Budi Waseso berencana untuk mngusulkan perubahan UU Narkotika yang mencantumkan soal rehabilitasi. Menurutnya, kejahatan narkoba di Indonesia sudah sangat membahayakan. Oleh karena itu, perlu tindakan yang lebih tegas.
Ia mengungkapkan UU soal rehabilitasi bisa membuat para pengedar bersembunyi menggunakan label pengguna dan akhirnya lepas dari hukuman.
[ian]
BERITA TERKAIT: